Rabu, 06 November 2019

Pengertian Umum Norma Serta Pengertian Menurut Para Ahli

Wawan Setiawan Tirta
Secara Umum, Pengertian Norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma merupakan suattu petunjuk atau juga patokan perilaku yang benar dan pantas dilakukan saat berinteraksi sosial dalam suatu masyarakat. Nilai dan norma sosial memiliki perbedaan yang didasari adalah dalam norma sosial terdapat sanksi sosial baik penghargaan maupun hukuman untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma tersebut. Norma juga disebut dengan peraturan sosial. Norma sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota kelompok harus bertindak sesuai dengan norma-norma yang telah terbentuk sejak dahulu. Contohnya saja, kita harus menghormati setiap tamu yang datang kerumah kita, baik yang diundang maupun yang tidak diundang. Jika tidak dilakukan, maka kita akan dianggap tidak sopan atau bahkan dianggap tidak berpendidikan.
Norma merupakan hasil dari ciptaan manusia sebagai makhluk sosial. Awal mulanya norma terbentuk secara tidak sengaja, dengan lama kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang terdapat dalam masyarakat berisi tata tertip, aturan, dan petunjuk standar yang memiliki perilaku yang sesuai atau wajar. Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku untuk sesuai dengan ketentuan dalam norma akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Seperti, siswa yang datang terlambat akan dihukum tidak boleh masuk kelas. Contoh berikutnya, siswa yang menyontek disaat ulangan akan mendapatkan sanksi tidak boleh melanjutkan ulangan. Maka dari itu, suka atau tidak suka, kita harus selalu menjalankan dan mematuhi norma-norma yang terjadi dalam masyarakat. 
 
Pengertian Norma Menurut Para Ahl
Selain pengertain secara umum norma diatas, ada juga pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian norma. Macam-macam pengertian norma adalah sebagai berikut...
  • AA. Nurdiaman: Norma adalah suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
  • A. Ridwan Halim: Menurut pendapat A. Ridwan Halim, bahwa pengertian norma adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak yang pada intinya merupakan suatu peaturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.  
  • Broom & Selznic: Pengertian norma menurut Broom & Selznic bahwa arti norma adalah suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk menacpai tujuan hidup yang sejahtera
  • Antony Giddens: Menurut Antony Giddens (1994), bahwa pengertian norma adalah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat 
  • Bellebaum: Menurutnya, normaa adalah sebuah alat untuk menatur setiap indiviu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di mayarakat tersebut. 
  • Craig Calhoun: Pengertian norma menurut Craig Calhoun bahwa norma adalah aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu. 
  • E.Utrecht: Pengertian norma menurut E. Utrecht bahwa norma ialah segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertip dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah. 
  • Soerjono Soekanto: Pengertian norma menurut Soerjono Soekanto adalah sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. 
  • John J. Macionis: Pengertian norma menurut John J. Macionis (1997) adalah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku angota masyarakat. 
  • Marvin E. Shaw: Pengertian norma menurut pendapat Marvin E. Shaw bahwa norma adalah peraturan segala tingkah laku manusai yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingkah laku yang seharusnya. 
  • Robert M.Z. Lawang: Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. 
  • Richard T. Schaefer & Robert P. Lamn: Pengertian norma menurut pendapat Richard T. Scaefer & Robert P. Lamn bahwa arti norma adalah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat. 
  • Isworo Hadi Wiyono: Menurut Isworo Hadi Wiyono, bahwa pengertian norma adalah suatu bentuk peraturan atua petunjuk hidup yang memberikan acuan-acuan perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. 
  • Bagja Waluyo: Menurut pendapat Bagja Waluyo mengenai pengertian norma yang mengatakan bahwa norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku. 
  • Han Kelsen: Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim (an impersonal and anonymous "command" - that is the norm).  
 

Ciri-Ciri Norma
Norma memiliki beberapa ciri-ciri yang terdapat dalam masyarakat. Ciri-ciri norma sosial adalah sebagai berikut..
  • Pada umumnya tidak tertulis
  • Merupakan hasil dari kesepakatan
  • Masyarakat merupakan pendukung yang menaatinya
  • Melanggar norma sosial mendapatkan sanksi atau hukuman 
  • Menyesuaikan dengan prubahan sosial sehingga dapat dikatakan bahwa norma sosial dapat mengalami perubahan 
  • Dibuat secara sadar
Fungsi Norma 
Norma memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan di masyarakat. Fungsi-fungsi norma tersebut adalah seagai berikut...
  • Mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku 
  • Membantu untuk mencapai tujuan bersama masyarakat
  • Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam lingkungan masyarakat 
  • Sebagai dasar memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam norma.
Demikianlah informasi dario artikel sederhana ini yang membahas tentang Pengertian Umum Norma serta pengertian menurut Para Ahli. Semoga sobat sekalian dapat menerima dan memahami artikel tersebut dan semoba bermanfaat bagi kita. Sekian dan terima kasih. 
Referensi:
Muin, Idianto. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga.