Jumat, 08 November 2019

SE MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN

Wawan Setiawan Tirta
Pada hari Selasa, 16 Mei 2017 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.




Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

SE MENPAN NOMOR  20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN


1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30

b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30

3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

SURAT EDARAN MENPAN NOMOR  20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN



Link Download Surat Edaran MENPAN Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan (KLIK DISINI)